Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
Selasa, 22 April 2014 – 12:18 WIB

Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir 70 persen provinsi di Indonesia.
Implikasinya, sederet tahapan lain dalam penyelenggaraan Pileg, hasil Pileg, tahap pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres), termasuk persoalan pemenuhan syarat presidential threshold bagi partai politik pengusung capres-cawapres, berpotensi terganggu dan bisa dinyatakan tidak sah menurut hukum.
"Kalau kita merujuk Pasal 207 ayat (1) UU Pileg, diperintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu secara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Selasa (22/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025