Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
Selasa, 22 April 2014 – 12:18 WIB
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir 70 persen provinsi di Indonesia.
Implikasinya, sederet tahapan lain dalam penyelenggaraan Pileg, hasil Pileg, tahap pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres), termasuk persoalan pemenuhan syarat presidential threshold bagi partai politik pengusung capres-cawapres, berpotensi terganggu dan bisa dinyatakan tidak sah menurut hukum.
"Kalau kita merujuk Pasal 207 ayat (1) UU Pileg, diperintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu secara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Selasa (22/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar