Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
Selasa, 22 April 2014 – 12:18 WIB
Problemnya, dengan pemungutan suara ulang (PSU), maka proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tanggal 9 April 2014 di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, menjadi tidak bisa dilaksanakan secara tepat waktu dan waktu pelaksanaannya akan saling berkejaran.
Said mencontohkan seperti PSU di Nias Selatan yang rencananya akan dilaksanakan 23 April 2014. Maka proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS baru akan dilaksanakan mulai 24 – 29 April 2014, dan di tingkat PPK 25 April – 1 Mei 2014. Perkiraan waktu tersebut merujuk konsep pengaturan jadwal rekapitulasi penghitungan suara dalam PKPU 07/2012.
Andaipun proses rekapitulasi di PPS dan PPK di Nias Selatan mampu dipercepat pelaksanaannya masing-masing dapat diselesaikan dalam satu hari, maka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK baru selesai 25 April 2014.
"Padahal merujuk Pasal 207 ayat (3) dan ayat (2) UU Pemilu, KPU di Kabupaten/Kota dan KPU di Provinsi sudah harus melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD paling lambat 21 April 2014 dan tanggal 24 April 2014," katanya.
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir
BERITA TERKAIT
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah