Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
Selasa, 22 April 2014 – 12:18 WIB

Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
Problemnya, dengan pemungutan suara ulang (PSU), maka proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tanggal 9 April 2014 di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, menjadi tidak bisa dilaksanakan secara tepat waktu dan waktu pelaksanaannya akan saling berkejaran.
Said mencontohkan seperti PSU di Nias Selatan yang rencananya akan dilaksanakan 23 April 2014. Maka proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS baru akan dilaksanakan mulai 24 – 29 April 2014, dan di tingkat PPK 25 April – 1 Mei 2014. Perkiraan waktu tersebut merujuk konsep pengaturan jadwal rekapitulasi penghitungan suara dalam PKPU 07/2012.
Andaipun proses rekapitulasi di PPS dan PPK di Nias Selatan mampu dipercepat pelaksanaannya masing-masing dapat diselesaikan dalam satu hari, maka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK baru selesai 25 April 2014.
"Padahal merujuk Pasal 207 ayat (3) dan ayat (2) UU Pemilu, KPU di Kabupaten/Kota dan KPU di Provinsi sudah harus melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD paling lambat 21 April 2014 dan tanggal 24 April 2014," katanya.
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap