Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
Selasa, 22 April 2014 – 12:18 WIB
Problemnya, dengan pemungutan suara ulang (PSU), maka proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tanggal 9 April 2014 di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, menjadi tidak bisa dilaksanakan secara tepat waktu dan waktu pelaksanaannya akan saling berkejaran.
Said mencontohkan seperti PSU di Nias Selatan yang rencananya akan dilaksanakan 23 April 2014. Maka proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS baru akan dilaksanakan mulai 24 – 29 April 2014, dan di tingkat PPK 25 April – 1 Mei 2014. Perkiraan waktu tersebut merujuk konsep pengaturan jadwal rekapitulasi penghitungan suara dalam PKPU 07/2012.
Andaipun proses rekapitulasi di PPS dan PPK di Nias Selatan mampu dipercepat pelaksanaannya masing-masing dapat diselesaikan dalam satu hari, maka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK baru selesai 25 April 2014.
"Padahal merujuk Pasal 207 ayat (3) dan ayat (2) UU Pemilu, KPU di Kabupaten/Kota dan KPU di Provinsi sudah harus melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD paling lambat 21 April 2014 dan tanggal 24 April 2014," katanya.
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan