Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
Selasa, 22 April 2014 – 12:18 WIB
Ketentuan waktu ini menurut Said, bersifat mutlak dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh KPU, karena sudah menjadi ketentuan undang-undang. Menurut hukum, pengubahan norma dalam undang-undang hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen undang-undang, membentuk Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), atau berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal tidak ada produk hukum yang mengubah ketentuan waktu tersebut, maka KPU menurut Said, dihadapkan pada situasi yang dilematis.
Kalau rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara tetap dilakukan tanpa menunggu rekapitulasi perolehan suara PSU maka hasil Pemilu yang ditetapkan di tiap tingkatan bisa dianggap cacat hukum atau tidak sah. Karena hasil yang ditetapkannya belum benar-benar mencerminkan hasil Pemilu yang sesungguhnya.
"Sebaliknya, jika KPU memutuskan menunda rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara di tiap tingkatan dengan maksud ingin menunggu masuknya seluruh data hasil Pemilu dari hasil pemungutan suara ulang, itu pun akan sama saja. Pemunduran jadwal tersebut tetap bertentangan dengan undang-undang dan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU pada tiap tingkatan bisa dianggap cacat hukum atau tidak sah," katanya.
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim