Hasil Pemilukada Mappi Digugat Ke MK
Rabu, 30 November 2011 – 15:17 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Mappi yang digugat dua pasangan calon, Kristosimus Yohanes Agamewu-Martinus Guntur Ohoiwutun dan Aminadab Jumame-Marinus Kwamtakai, Rabu (30/11). Para penggugat tersebut keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mappi yang menetapkan pasangan Stefanus Kaima-Benyamin Ngali dengan perolehan suara terbanyak 15.309.
"Telah terjadi pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan yang dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif," kata kuasa hukum para penggugat, Paskalis Letsoin di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Baca Juga:
Menurut Paskalis, dalam proses pemilukada tersebut diwarnai dengan adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU Mappi sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon akibat pelanggaran yang dilakukan.
"Termohon tidak pernah melakukan rapat pleno penetapan DPT dengan para pemohon sebagai peserta pemilukada serta dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Mappi yang digugat dua pasangan calon, Kristosimus Yohanes Agamewu-Martinus
BERITA TERKAIT
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tegas Tolak Impor Dokter Asing
- Hasil Survei SMRC & Indikator Politik Berbeda, Persepi Diminta Turun Tangan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin