Hasil Pemilukada Muba Segera Digugat ke MK

Hasil Pemilukada Muba Segera Digugat ke MK
Hasil Pemilukada Muba Segera Digugat ke MK
 "Ada puluhan ribu warga yang jelas-jelas memiliki KTP dan ketika Pilpres pun  memiliki hak pilih di Musi Banyuasin. Namun saat Pilkada  yang digelar 27 September 2011, ternyata tidak bisa mencoblos, karena tak masuk dalam DPT.  Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan hak pilih, karena mereka berasal dari basis-basis pemilih pasangan Dodi Reza Alex- Islan Hanura," bebernya.

Rabik mengaku sudah menerima puluhan ribu laporan dari masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya akibat tidak terdapat dalam DPT.

Dia cerita, dulu pihaknya sudah mengingatkan KPU Muba agar  dilakukan verifikasi ulang DPT. Sayangnya, KPU tak menggubrisnya. ”Ternyata KPU Muba tetap tidak melakukan verifikasi,” ujar Rabik.

Diterangkan Rabik, warga yang tak bisa mencoblos itu memiliki dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan KTP. Artinya sah sebagai warga Muba. Namun, saat pemungutan suara tidak mendapat kartu pemilih dan undangan. Padahal, lanjutnya, pada  pemilihan legislatif dan pilpres 2009 mereka tercantum di DPT. Tapi

JAKARTA – Hasil pemilukada Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, akan segera digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan diajukan pasangan calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News