Hasil Pemilukada Muba Segera Digugat ke MK
Senin, 03 Oktober 2011 – 17:30 WIB
"Ada puluhan ribu warga yang jelas-jelas memiliki KTP dan ketika Pilpres pun memiliki hak pilih di Musi Banyuasin. Namun saat Pilkada yang digelar 27 September 2011, ternyata tidak bisa mencoblos, karena tak masuk dalam DPT. Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan hak pilih, karena mereka berasal dari basis-basis pemilih pasangan Dodi Reza Alex- Islan Hanura," bebernya.
Baca Juga:
Rabik mengaku sudah menerima puluhan ribu laporan dari masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya akibat tidak terdapat dalam DPT.
Dia cerita, dulu pihaknya sudah mengingatkan KPU Muba agar dilakukan verifikasi ulang DPT. Sayangnya, KPU tak menggubrisnya. ”Ternyata KPU Muba tetap tidak melakukan verifikasi,” ujar Rabik.
Diterangkan Rabik, warga yang tak bisa mencoblos itu memiliki dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan KTP. Artinya sah sebagai warga Muba. Namun, saat pemungutan suara tidak mendapat kartu pemilih dan undangan. Padahal, lanjutnya, pada pemilihan legislatif dan pilpres 2009 mereka tercantum di DPT. Tapi
JAKARTA – Hasil pemilukada Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, akan segera digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan diajukan pasangan calon
BERITA TERKAIT
- RABN Pastikan Dukungan untuk RIDO dalam Pilkada DKI 2024
- Ratusan Warga Desa Serdang Gelar Istigasah & Doa Bersama untuk Kemenangan Egi-Syaiful
- RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
- Survei Indikator: Pram-Doel Teratas Teratas, Mendapat Dukungan 42,9 Persen
- Bingkisan Doa dari Ratusan Anak Yatim untuk Ridwan Kamil-Suswono di Hari Terakhir Kampanye
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman