Hasil Pencairan Cek Disetor ke Rekening Nunun
Senin, 19 Maret 2012 – 22:55 WIB
JAKARTA - Persidangan atas Nunun Nurabetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3), menghadirkan saksi bernama Sumarni. Dalam kesaksiannya, Sumarni mengaku pernah mencairkan 20 lembar travel cek senilai Rp 1 miliar. "Saya tidak ingat. Saya sampai sekarang tidak ingat siapa yang memberikan," kilahnya.
Sumarni adalah mantan Sekretaris Perusahaan di PT Wahana Eka Sejati (WES) milik Nunun. Di hadapan majelis yang diketuai Sudjatmiko itu Sumarni membenarkan bahwa 20 lembar cek Bank International Indonesia (BII) dicairkan pada 10 Juni 2004.
Baca Juga:
Menurut Sumarni, hasil pencairan cek itu disetor ke salah satu rekening Nunun. Namun Sumarni mengaku tak ingat saat ditanya tentang pihak yang menyuruh mencairkan cek maupun menyetorkannya ke rekening Nunun.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan atas Nunun Nurabetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3), menghadirkan saksi bernama Sumarni. Dalam kesaksiannya, Sumarni
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi