Hasil Pencarian Google jadi Bukti Rekayasa Kasus Luthfi
Senin, 01 Juli 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq membeber motif di luar hukum tentang perkara suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Bahkan, catatan tentang nama Luthfi di Google pun dimasukkan dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum bagi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7), anggota tim penasihat hukum Luthfi, Zainudin Paru menyatakan, bukti adanya motif di luar kasus hukum dalam perkara itu adalah penyebutan "PKS" sebagai predikat di banyak pemberitaan tentang anggota Komisi I DPR RI itu. "JIka saat ini kita ketik di Google dengan menggunakan kata kunci 'Presiden PKS Tersangka' maka akan muncul 1.180.000 artikel dalam waktu 1,5 detik," kata Paru.
Sedangkan dengan kata kunci 'Luthfi Hasan Ishaaq Tersangka' maka artikel yang muncul di kolom pencarian Google adalah 169 ribu artikel. "Kenyataan ini adalah petunjuk kuat adanya upaya sistematis menghancurkan sebuah Partai Islam bernama PKS," lanjut Paru.
Bukti lain yang disodorkan Paru adalah diseret-seretnya Ketua Majelis Syura PKS, Hilmi Aminuddin dalam perkara Luthfi maupun Fathanah. Padahal, Hilmi adalah tokoh yang sangat dihormati di PKS.
JAKARTA - Tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq membeber motif di luar hukum tentang perkara suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas