Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan
Kamis, 19 Agustus 2010 – 22:45 WIB

Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan
JAKARTA -- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan, batas waktu terakhir pemasukan data honorer yang tercecer dan tertinggal ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tinggal 11 hari lagi. BKN meminta agar seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jangan sampai terlambat menyerahkan data-data yang akan dijadikan dasar pengangkatan honorer jadi Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) itu.
Kepala Biro Humas BKN Budihartono mengatakan, yang tak kalah penting lagi adalah, agar data yang sudah diverifikasi dan divalidasi serta ditandatangani kepala daerah atau inspektorat, harus dipublikasikan ke masyarakat. Publikasinya baik lewat media massa maupun tempat-tempat umum agar bisa dilihat masyarakat.
Baca Juga:
"Publikasinya 14 hari, hal ini untuk melihat reaksi masyarakat terhadap data honorernya," kata Budi pada JPNN, Kamis (19/8). Bila ada keberatan dari masyarakat yang disertai bukti akurat, BKD harus melakukan perubahan. Jika tidak, maka kepala BKD dan kepala daerah yang akan kena getahnya.
"Kenapa harus dipublish? Karena ingin melihat reaksi masyarakat dan menjadi kontrol bagi pemda juga agar tidak main-main apalagi manipulasi data. Kalau masukan masyarakat yang terbukti benar itu tidak di-followup, jabatan kepala BKD jadi taruhannya," tegasnya.
JAKARTA -- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan, batas waktu terakhir pemasukan data honorer yang tercecer dan tertinggal ke Badan Kepegawaian
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI