Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan
Kamis, 19 Agustus 2010 – 22:45 WIB
JAKARTA -- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan, batas waktu terakhir pemasukan data honorer yang tercecer dan tertinggal ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tinggal 11 hari lagi. BKN meminta agar seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jangan sampai terlambat menyerahkan data-data yang akan dijadikan dasar pengangkatan honorer jadi Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) itu.
Kepala Biro Humas BKN Budihartono mengatakan, yang tak kalah penting lagi adalah, agar data yang sudah diverifikasi dan divalidasi serta ditandatangani kepala daerah atau inspektorat, harus dipublikasikan ke masyarakat. Publikasinya baik lewat media massa maupun tempat-tempat umum agar bisa dilihat masyarakat.
Baca Juga:
"Publikasinya 14 hari, hal ini untuk melihat reaksi masyarakat terhadap data honorernya," kata Budi pada JPNN, Kamis (19/8). Bila ada keberatan dari masyarakat yang disertai bukti akurat, BKD harus melakukan perubahan. Jika tidak, maka kepala BKD dan kepala daerah yang akan kena getahnya.
"Kenapa harus dipublish? Karena ingin melihat reaksi masyarakat dan menjadi kontrol bagi pemda juga agar tidak main-main apalagi manipulasi data. Kalau masukan masyarakat yang terbukti benar itu tidak di-followup, jabatan kepala BKD jadi taruhannya," tegasnya.
JAKARTA -- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan, batas waktu terakhir pemasukan data honorer yang tercecer dan tertinggal ke Badan Kepegawaian
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak