Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan
Kamis, 19 Agustus 2010 – 22:45 WIB

Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan
Ditambahkan Budi, Menneg PAN&RB EE Mangindaan juga sudah menginstruksikan, jika data yang disodorkan BKD ke BKN tidak benar, maka ada sanksi administrasi dan pidana bagi pejabat pembina kepegawaian maupun kepala BKD. Karenanya dia mengimbau seluruh BKD mempelajari benar-benar surat edaran Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010. "Sanksinya berat sekali, jadi jangan berpikir bisa main-main," tandasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan, batas waktu terakhir pemasukan data honorer yang tercecer dan tertinggal ke Badan Kepegawaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg