Hasil Pendidikan Lebih Terukur dan Merata Melalui UNBK

Hasil Pendidikan Lebih Terukur dan Merata Melalui UNBK
Mendikbud Muhajir Effendy (tiga dari kanan) dan Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi (dua dari kiri) menjelaskan tentang UNBK dalam Taklimat Media: Kilas Balik Kinerja 2018 dan Program Kerja 2019. Foto: Jawa Pos/JPNN

Selanjutnya, hasil ujian dikirim kembali dari server lokal ke server pusat secara daring dengan cara mengunggah (upload). Kebijakan UNBK dirintis pada 2014 dan dilaksanakan secara massal serta bertahap.

Pada 2017 dan 2018, UNBK menjadi moda utama dalam pelaksanaan UN yang dilakukan pemerintah. Penetapan satuan pendidikan pelaksanaan UNBK dilakukan panitia UN tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Mendikbud menjelaskan, kriteria yang dijadikan dasar penetapan satuan pendidikan pelaksanaan UNBK adalah akreditasi, sejumlah komputer, server yang dilengkapi UPS sesuai kebutuhan, jaringan lokal (LAN) dengan media kabel, serta koneksi internet dengan kecepatan dan penyediaan listrik yang memadai.

"Kami dorong satuan pendidikan di kabupaten dan kota untuk terus melengkapi teknologi informasi," kata Muhadjir.

Pada 2018, terjadi lonjakan signifikan bagi satuan pendidikan pelaksanaan UNBK. Dari awal 2015 peserta UNBK mencapai dua persen peserta UN, 2016 mencapai 12 persen, dan 2017 sebanyak 49 persen peserta UN ikut UNBK.

Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 78 persen peserta yang mengikuti UNBK di seluruh Indonesia.

Hasil rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan UNBK 2018 yang digelar Kemendikbud bersama
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menunjukkan bahwa secara umum UNBK 2018 berjalanlancar dan tertib jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. (tih/wir)


Ujian nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur capaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News