Hasil Penelitian soal Kecurangan di Pilkada 2024 Ungkap Cawe-Cawe Partai Cokelat
jpnn.com, JAKARTA - Firma hukum Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia membeber hasil penelitian mereka mengenai kecurangan yang menodai integritas penyelenggaraan Pilkada 2024 di tiga provinsi, yakni Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Peneliti Themis Indonesia Shaleh Al Ghifari mengungkapkan ada dugaan tentang keterlibatan oknum kepolisian yang bergerak masif dengan cawe-cawe pada Pilkada Serentak 2024.
Kini, oknum polisi yang terlibat dalam upaya memengaruhi proses pilkada itu dikenal dengan akronim Parcok atau Partai Cokelat.
Saleh menuturkan kepolisian memiliki satuan tugas hingga tingkat kecamatan. Menurut dia, cawe-cawe dalam pilkada itu tidak hanya dilakukan oknum polisi tingkat bawah.
“Hal ini dilakukan dari unsur-unsur pimpinan juga," ujar Saleh dalam diskusi yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Lebih lanjut Saleh juga mengungkap dugaan tentang keterlibatan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kepolisian dalam kecurangan di Pilkada 2024.
"Misalnya, seperti Pj (penjabat) gubernur Jakarta secara ilegal melakukan pergantian 12 camat. Sementara di Banten, penempatan pj kepala daerah di kabupaten/kota yang diduga memiliki ketertarikan terhadap salah satu pasangan calon," imbuhnya.
Saleh menegaskan temuan itu merupakan hasil penelitian melalui penelusuran atas data terbuka, terutama yang sudah diinformasikan oleh media arus utama.
Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia membuat sebuah kajian mengenai data kecurangan yang menodai integritas penyelenggaraan Pilkada 2024
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah