Hasil Pengetesan Orang yang Diduga Terinfeksi Corona Diminta Transparan
Akan tetapi, katanya, jika pengujian memerlukan waktu yang lama, dalam masa tunggu tersebut ada kemungkinan pribadi-pribadi tersebut sudah berinteraksi dengan begitu banyak orang dan penyebaran terjadi, sehingga kecepatan melakukan pengajuan, transparansi, dan aktivitas kontak dengan orang-orang akan terjaga.
"Kita tidak punya cukup waktu untuk menunggu. Kita memiliki kewajiban melindungi semua. Karena itu penting sekali bagi kita untuk bergerak cepat dan lebih cepat. Karena itu, akses untuk menguji harus dilakukan. Transparansi harus ada. Dari situ, perlindungan bisa dilakukan. Tanpa kecepatan, tanpa transparansi, kita sulit sekali untuk bisa mencegah terjadinya penularan," ujarnya.
Hingga saat ini, yang diumumkan secara nasional, kasus Virus Corona COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 69 kasus, di mana 60 masih dalam perawatan, lima pasien sembuh, dan empat orang meninggal dunia. Perawatan para pasien tersebut dilakukan di sejumlah daerah. (antara/jpnn)
Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta perlu mengetahui siapa saja, di mana saja, dengan maksud bisa langsung melakukan pelacakan atau "tracking".
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN