Hasil Penghitungan Suara Harus Ditempel di Kantor Desa
Rabu, 11 Februari 2009 – 13:29 WIB
Selain itu, akan ada aturan yang mewajibkan hasil rekap perolehan suara di tiap TPS ditempelkan di balai desa atau kantor kelurahan. "Kalau tidak ditempelkan, masuk penjara dia, karena itu sudah diatur," tegas mantan anggota KPU Provinsi Bali itu.
Baca Juga:
Tak berhenti di situ, pengawalan hasil perolehan suara akan terus dilakukan di panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Pengalaman selama ini, manipulasi suara memang rentan di tingkatan ini. Karena itu, kami sedang mendesain proteksi di tingkat ini," terang Putu kembali.
Misalnya, menurut dia, ketika proses rekapitulasi suara mulai masuk di tingkat PPK pada H+1, para anggota KPU kabupaten/kota akan diminta mengawal. "Satu anggota KPU untuk satu kecamatan," ujarnya. Karena jumlah anggota KPU terbatas, maka kekurangan akan diisi dengan anggota panwas provinsi.
Terakhir, yang paling penting, lanjut Putu, KPU telah menyiapkan format formulir C1 elektronik. Yaitu, formulir rekapitulasi suara yang dikirimkan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa melalui teknologi IT (information technology). PPS akan mengirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilanjutkan hingga ke server KPU Pusat.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin, manipulasi suara yang jamak terjadi di hampir setiap pemilu selama ini akan dapat ditekan pada Pemilu
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret