Hasil Penyelidikan Puspomad soal Jenderal Dudung Diduga Menista Agama

Hasil Penyelidikan Puspomad soal Jenderal Dudung Diduga Menista Agama
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Puspomad) menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) tentang dugaan penistaan agama yang menyeret KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Puspomad menyatakan tidak adanya unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan sehingga kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengungkapkan hal itu kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/2).

Agus Subur menjelaskan tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan pada 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor dan saksi.

Penyelidik Puspomad juga meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, pakar ITE dari Kementerian Kominfo, dan dua ahli bahasa Indonesia dari UI.

Berdasar keterangan ahli hukum pidana, kata Agus Subur, Puspomad menyimpulkan pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di siniar Deddy Corbuzier di YouTube tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Peryataan Dudung juga tidak memenuhi unsur Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis maupun Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Demikian juga berdasar keterangan ahli bahasa Indonesia, lanjut dia, disimpulkan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluk-Nya dan tak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin.

Puspomad menyampaikan hasil penyelidikan terkait soal Jenderal Dudung diduga menista agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News