Hasil Pilkada 9 Daerah di Sulawesi Selatan Digugat ke MK

Hasil Pilkada 9 Daerah di Sulawesi Selatan Digugat ke MK
Ilustrasi - Hasil pilkada sembilan daerah di Sulawesi Selatan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Selatan diwarnai sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mencatat setidaknya hasil dari pilkada di sembilan daerah berujung gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP).

"Sementara ini ada sembilan daerah kabupaten dan kota mengajukan permohonan gugatan PHP di MK," ujar Anggota KPU Sulsel Upi Hastati saat dikonfirmasi di Makassar, Selasa (10/12).

Dia mengatakan sembilan daerah yang telah mengajukan permohonan gugatan ke MK, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kemudian, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Toraja Utara.

Upi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan materi gugatan serta berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota mengenai persiapan persidangan di MK.

"Untuk menghadapi gugatan, kami sudah menggelar rakor (rapat koordinasi) persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten-kota," ucap Koordinator Devisi Hukum KPU Sulsel ini.

Menurut dia rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya penyelenggara untuk memetakan permasalahan serta mengumpulkan data berkaitan materi gugatan yang diajukan pemohon terhadap KPU.

Hasil pilkada sembilan daerah di Sulawesi Selatan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News