Hasil Pilkada Humbahas, ya Harus Dibatalkan

Hasil Pilkada Humbahas, ya Harus Dibatalkan
Warga melihat DPT pilkada di depan TPS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Polemik seputar pencalonan Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, masih berlangsung. Giliran pakar hukum Tommy Sihotang memberikan komentar.

Terang-terangan, Tommy mengatakan, hasil pilkada Humbas 9 Desember 2015 memang harus dibatalkan. “Ya, memang harus dibatalkan,” cetus Tommy, Sabtu (19/12).

Alasannya, di pilkada Humbahas, ada satu partai, yakni Golkar, mengusung dua pasangan calon. Masing-masing  Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing.

Pasangan Harry-Mamento diusung pengurus pusat Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie. Sementara kubu Agung Laksono memberi dukungan pada pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Bahkan belakangan kubu ARB mencabut dukunganya dari pasangan Harry-Mamento dan diberikan pada Pelbet-Henry. Namun, Harry-Mamento lolos menjadi pasangan calon dan ikut bertarung di pilkada 9 Desember 2014. Suara terbanyak pilkada Humbahas diraih Dosmar Banjarnahor dan Saut Parlindungan Simamora.

Menurut Tommy, hal tersebut sudah sangat jelas melanggar UU pilkada. Jadi, hasilnya memang harus dibatalkan dan digelar pencoblosan ulang.

“Karena ibarat bangunan, pondasinya sudah gak bener, pasti bangunan di atasnya juga bakal runtuh,” ujar Tommy yang juga seorang praktisi hukum itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengakui memang dukungan Partai Golkar kubu Ical yang pernah diberikan ke Harry-Mamento, tapi di kemudian hari dicabut dan dalihkan ke Pelbet-Henry.

“Itu sebenarnya dari Golkar sudah dicabut dan diganti ke Pelbet,” ujar Rambe.

JAKARTA – Polemik seputar pencalonan Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, masih berlangsung. Giliran pakar hukum Tommy Sihotang memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News