Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK
Senin, 14 Juni 2010 – 23:17 WIB
JAKARTA – Dua pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepri, yakni Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth-Eddy Wijaya, Senin (14/6) kemarin telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kubu yang menolak hasil pleno KPU Kepri itu juga menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat permohonannya. Widiatm oko menyebutkan, pasangan yang menunjuk Andi Asrun sebagai kuasa hukum itu juga melampirkan 9 jenis bukti. “Daftar barang buktinya dari P1 sampai P9,” ujar Widi menyebutkan daftar barang bukti yang dilampirkan kubu Aida.
“Untuk gugatan Pemilukada Kepri, hari ini (kemarin) sudah masuk. Ada dua permohonan,” ujar Widiatmoko, petugas di bagian penerimaan pendaftaran gugatan sengketa Pilkada di MK kepada JPNN ini, Senin (14/6).
Dalam catatan MK, kubu Aida lebih dulu mendaftarkan gugatannya, yakni pada pukul 12.35. Gugatan kubu Aida-Eddy Wijaya yang dikenal dengan pasangan Aida Berjaya itu teregistrasi dengan nomor tanda terima 637/PAN.MK/VI/2010.
Baca Juga:
JAKARTA – Dua pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepri, yakni Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth-Eddy Wijaya, Senin (14/6)
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata