Hasil Pilkada Metro Digugat di MK

Djohan-Herno Minta Keputusan KPU Metro Dibatalkan

Hasil Pilkada Metro Digugat di MK
Hasil Pilkada Metro Digugat di MK
Sedangkan terkait Abdul Haris-Zuhri Abdul Muin, pihak Djoha-Herno menyatakan pasangan tersebut harus didiskualifikasi karena pendaftaran sebagai pasangan calon telah melewati batas yang ditetapkan KPU Metro.

Pihak Majelis Panel Hakim Konstitusi sendiri menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada pekan depan. “Bukan jumlah saksinya tapi kualitasnya,” kata Hakim Akil Muchtar mengingatkan para peserta sidang.

Tercatat, pihak Djohan-Herno rencananya akan mengajukan 54 saksi, sedangkan pihak KPU Metro mengajukan 10 saksi. Sementara pihak terkait juga berencana untuk mengajukan beberapa orang saksi pada persidangan pekan depan. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Gugatan hasil Pemilukada Kota Metro, Lampung yang diajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Djohan-Herno Iswanto, mulai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News