Hasil Pilkada Metro Digugat di MK
Djohan-Herno Minta Keputusan KPU Metro Dibatalkan
Jumat, 23 Juli 2010 – 20:27 WIB
Sedangkan terkait Abdul Haris-Zuhri Abdul Muin, pihak Djoha-Herno menyatakan pasangan tersebut harus didiskualifikasi karena pendaftaran sebagai pasangan calon telah melewati batas yang ditetapkan KPU Metro.
Pihak Majelis Panel Hakim Konstitusi sendiri menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada pekan depan. “Bukan jumlah saksinya tapi kualitasnya,” kata Hakim Akil Muchtar mengingatkan para peserta sidang.
Tercatat, pihak Djohan-Herno rencananya akan mengajukan 54 saksi, sedangkan pihak KPU Metro mengajukan 10 saksi. Sementara pihak terkait juga berencana untuk mengajukan beberapa orang saksi pada persidangan pekan depan. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Gugatan hasil Pemilukada Kota Metro, Lampung yang diajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Djohan-Herno Iswanto, mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi