Hasil Pilkada Nunukan Dipersoalkan di MK
Rabu, 16 Maret 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang digugat pasangan Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton, Rabu (16/3). Penggugat meminta MK memerintahkan pelaksanaan Pemilukada ulang di Nunukan, sekaligus mendiskualifikasi pasangan Basri-Asmah Gani sebagai kontestan.
Penggugat beralasan, pelaksanaan Pemilukada Nunukan sarat dengan kecurangan. “Kami minta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan serta mendiskualifikasi pasangan Basri dan Asmah Gani,” kata Kuasa hukum penggugat, Denny Kailimang dihadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Menurutnya, telah terjadi pelanggara-pelanggaran selama proses pemilukda. Di antaranya adanya pencoblos di bawah umur, dan juga politik uang di beberapa kecamatan.
“Banyak pemilih anak–anak yang dibiarkan mencoblos di beberapa TPS. Dan terjadi praktek money politics,” ujar Denny.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang digugat pasangan
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing