Hasil Pilkada Nunukan Dipersoalkan di MK
Rabu, 16 Maret 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang digugat pasangan Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton, Rabu (16/3). Penggugat meminta MK memerintahkan pelaksanaan Pemilukada ulang di Nunukan, sekaligus mendiskualifikasi pasangan Basri-Asmah Gani sebagai kontestan.
Penggugat beralasan, pelaksanaan Pemilukada Nunukan sarat dengan kecurangan. “Kami minta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan serta mendiskualifikasi pasangan Basri dan Asmah Gani,” kata Kuasa hukum penggugat, Denny Kailimang dihadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Menurutnya, telah terjadi pelanggara-pelanggaran selama proses pemilukda. Di antaranya adanya pencoblos di bawah umur, dan juga politik uang di beberapa kecamatan.
“Banyak pemilih anak–anak yang dibiarkan mencoblos di beberapa TPS. Dan terjadi praktek money politics,” ujar Denny.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang digugat pasangan
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa