Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK
Senin, 06 Mei 2013 – 16:09 WIB

Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK
JAKARTA - Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan No 4, H Bambang Alamsyah- H Sukamta, berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Ini lantaran tiga pasangan lain menolak menandatangani dan mendaftarkan gugatannya ke MK. Ketiga pasangan yang menolak tersebut adalah pasangan No 1, Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), pasangan No 2 H Abdul Wahid I Nur Hakim Ramli, serta pasangan No 3 H Amperansyah-H Ariansyah.
Ketua Tim Pemenangan pasangan Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), H Iman Dirmansyah kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima hasil Pilkada Tanah Laut, karena menemukan banyak sekali pelanggaran. Berbagai pelanggaran itu, kata Iman Dimansyah, sebenarnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu setempat, namun tidak ditindaklanjuti lantaran didukung oleh penguasa setempat.
"Ironisnya, saat pleno KPU lalu, Panwaslu menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang masuk. Padahal, beberapa tim sukses melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta," kata Iman Dimansyah kepada wartawan, Senin (6/5).
JAKARTA - Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan No 4, H Bambang Alamsyah-
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan