Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK
Senin, 06 Mei 2013 – 16:09 WIB
JAKARTA - Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan No 4, H Bambang Alamsyah- H Sukamta, berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Ini lantaran tiga pasangan lain menolak menandatangani dan mendaftarkan gugatannya ke MK. Ketiga pasangan yang menolak tersebut adalah pasangan No 1, Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), pasangan No 2 H Abdul Wahid I Nur Hakim Ramli, serta pasangan No 3 H Amperansyah-H Ariansyah.
Ketua Tim Pemenangan pasangan Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), H Iman Dirmansyah kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima hasil Pilkada Tanah Laut, karena menemukan banyak sekali pelanggaran. Berbagai pelanggaran itu, kata Iman Dimansyah, sebenarnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu setempat, namun tidak ditindaklanjuti lantaran didukung oleh penguasa setempat.
"Ironisnya, saat pleno KPU lalu, Panwaslu menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang masuk. Padahal, beberapa tim sukses melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta," kata Iman Dimansyah kepada wartawan, Senin (6/5).
JAKARTA - Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan No 4, H Bambang Alamsyah-
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus