Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK
Senin, 06 Mei 2013 – 16:09 WIB

Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK
JAKARTA - Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan No 4, H Bambang Alamsyah- H Sukamta, berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Ini lantaran tiga pasangan lain menolak menandatangani dan mendaftarkan gugatannya ke MK. Ketiga pasangan yang menolak tersebut adalah pasangan No 1, Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), pasangan No 2 H Abdul Wahid I Nur Hakim Ramli, serta pasangan No 3 H Amperansyah-H Ariansyah.
Ketua Tim Pemenangan pasangan Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), H Iman Dirmansyah kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima hasil Pilkada Tanah Laut, karena menemukan banyak sekali pelanggaran. Berbagai pelanggaran itu, kata Iman Dimansyah, sebenarnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu setempat, namun tidak ditindaklanjuti lantaran didukung oleh penguasa setempat.
"Ironisnya, saat pleno KPU lalu, Panwaslu menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang masuk. Padahal, beberapa tim sukses melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta," kata Iman Dimansyah kepada wartawan, Senin (6/5).
JAKARTA - Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan No 4, H Bambang Alamsyah-
BERITA TERKAIT
- Edukasi Gizi Seimbang Ajinomoto Libatkan 9.600 Ibu-Ibu PKK di 33 Kota
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Terungkap Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Oalah
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi