Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK

Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK
Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK
Karena itu,  kata Iman Dirmansyah, pihaknya akan mendaftarkan gugatan pilkada Tanah Lauh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum pasangan Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), Fadli Nasution SH MH, mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta.

"Hari ini, kami akan mendaftarkan perkara ini ke MK. Kami meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU tersebut," kata Fadli Nasution kepada wartawan dalam jumpa pers sebelum mendaftarkan gugatan ke MK, di Jakarta, Senin (6/5).

Menurut Fadli, sejumlah bukti-bukti yang akan disampaikan ke MK adalah adanya pengerahan PNS, pengrusakan suara yang diduga disengaja oleh pihak tertentu, dugaan politik uang dan sejumlah bukti-bukti lainnya.

JAKARTA - Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan No 4, H Bambang Alamsyah-

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News