Hasil Pilkada Tasikmalaya Resmi Digugat ke MK
jpnn.com - jpnn.com - Gugatan Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 pasangam Dede Sudrajat-Asep Hidayat resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan nomor urut 3 tersebut terdaftar dengan nomor 17.
"Paslon memberikan kuasa kepada sembilan pengacara, kalau sudah terigester berarti tinggal menunggu persidangan," papar Ketua Kolisi Perubahan pengusung Dede-Asep, KH. Miftah Fauzi, Selasa (28/2).
Dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 tersebut, tim Dede-Asep memberikan beberapa alat bukti diantaranta surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP, foto keterlibatan ASN, sebaran SMS dari salah seorang camat dan bukti lainnya.
"Semuanya alat bukti diterima forum pengacara MK, mereka sudah berpengalaman jadi mereka tahu tentang sengketa Pilkada," papar KH. Miftah.
Disinggung terkait gugatan bisa dilakukan jika selisih suasa 1 persen, KH. Miftah mengatakan syarat itu bersifat kuantitatif bukan kualitatif. Karena MK pada dasarnya melihat kualitas gugatan paslon.
"Kalau tidak memenuhi syarat tentu tidak akan diregister, perkara hasil tim sendiri menyerahkan kepada MK," tambah KH. Miftah. (gun/rmol)
Gugatan Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 pasangam Dede Sudrajat-Asep Hidayat resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan
Redaktur & Reporter : Adil
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada