Hasil Pilkada Tasikmalaya Resmi Digugat ke MK

jpnn.com - jpnn.com - Gugatan Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 pasangam Dede Sudrajat-Asep Hidayat resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan nomor urut 3 tersebut terdaftar dengan nomor 17.
"Paslon memberikan kuasa kepada sembilan pengacara, kalau sudah terigester berarti tinggal menunggu persidangan," papar Ketua Kolisi Perubahan pengusung Dede-Asep, KH. Miftah Fauzi, Selasa (28/2).
Dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 tersebut, tim Dede-Asep memberikan beberapa alat bukti diantaranta surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP, foto keterlibatan ASN, sebaran SMS dari salah seorang camat dan bukti lainnya.
"Semuanya alat bukti diterima forum pengacara MK, mereka sudah berpengalaman jadi mereka tahu tentang sengketa Pilkada," papar KH. Miftah.
Disinggung terkait gugatan bisa dilakukan jika selisih suasa 1 persen, KH. Miftah mengatakan syarat itu bersifat kuantitatif bukan kualitatif. Karena MK pada dasarnya melihat kualitas gugatan paslon.
"Kalau tidak memenuhi syarat tentu tidak akan diregister, perkara hasil tim sendiri menyerahkan kepada MK," tambah KH. Miftah. (gun/rmol)
Gugatan Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 pasangam Dede Sudrajat-Asep Hidayat resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan
Redaktur & Reporter : Adil
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol