Hasil Pilkada Tasikmalaya Resmi Digugat ke MK
jpnn.com - jpnn.com - Gugatan Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 pasangam Dede Sudrajat-Asep Hidayat resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan nomor urut 3 tersebut terdaftar dengan nomor 17.
"Paslon memberikan kuasa kepada sembilan pengacara, kalau sudah terigester berarti tinggal menunggu persidangan," papar Ketua Kolisi Perubahan pengusung Dede-Asep, KH. Miftah Fauzi, Selasa (28/2).
Dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 tersebut, tim Dede-Asep memberikan beberapa alat bukti diantaranta surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP, foto keterlibatan ASN, sebaran SMS dari salah seorang camat dan bukti lainnya.
"Semuanya alat bukti diterima forum pengacara MK, mereka sudah berpengalaman jadi mereka tahu tentang sengketa Pilkada," papar KH. Miftah.
Disinggung terkait gugatan bisa dilakukan jika selisih suasa 1 persen, KH. Miftah mengatakan syarat itu bersifat kuantitatif bukan kualitatif. Karena MK pada dasarnya melihat kualitas gugatan paslon.
"Kalau tidak memenuhi syarat tentu tidak akan diregister, perkara hasil tim sendiri menyerahkan kepada MK," tambah KH. Miftah. (gun/rmol)
Gugatan Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 pasangam Dede Sudrajat-Asep Hidayat resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan
Redaktur & Reporter : Adil
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Mardiono Minta Kader PPP Menangkan Nurhayati-Muslim di Pilkada Tasikmalaya
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN