Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
Kamis, 20 Januari 2011 – 02:20 WIB
JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Kota Batam mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/1). Namun pada persidangan awal perkara yang teregister di MK dengan nomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu, panel hakim MK mempersoalkan surat kuasa dari para pemohon untuk kuasa hukum.
Pada persidangan oleh panel hakim MK yang dipimpin Ahmad Sodiki itu, tiga pemohon yakni pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto, serta Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum memang menggugat hasil rekapitulasi suara oleh KPU Batam. Ketiga pasangan itu menunjuk Chudry Sitompoel sebagai pengacara. Namun khusus gugatan pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin, surat kuasa untuk kuasa hukum tidak ditandatangani oleh Zainal Abidin.
Baca Juga:
"Ini permohonan pasangan nomor dua (Ria Saptarika-Zainal Abidin), tidak ada tanda tangan Zainal Abidin. Ini mau mengajukan permohonan kan? Tapi koq tanda tangannya tidak lengkap," kata Ahmad Sodiki yang didampingi dua hakim anggota yaitu Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Hadir pada persidangan itu pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum. Sementara pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin tidak terlihat. Sedangkan dari pihak KPU Batam hadir seluruhnya dan menunjuk Ahmad Handoko sebagai kuasa hukum. Pasangan Ahmad Dahlan-Rudi sebagai pihak terkait, tidak terlihat hadir dan hanya mengutus pengacara dari Notonegoro Lawfirm.
JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Kota Batam mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/1). Namun pada persidangan awal perkara
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata