Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan

Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (24/1) pekan depan, dengan agenda pembacaan permohonan sekaligus pembuktian. "Pada persidangan berikutnya silakan pemohon mengajukan daftar saksi," kata Sodiki.

Sementara Nada Soraya yang ditemui usai persidangan mengatakan, sebenarnya tidak ada persoalan dengan gugatan itu. Menurutnya, Ria Sptarika memang mengajukan permohonan namun tidak bersama pasangannya. "Pak Ria atas nama pribadi," ucap Nada.

Sedangkan soal adanya surat kuasa untuk pengacara dari Arteria Dahlan, Nada mengatakan bahwa beberapa hari lalu dibentuk tim pengacara dengan melibatkan Arteria Dahlan. "Ini cuma kurang koordinasi saja. Nanti kalau (tim pengacara) sudah ketemu insya Allah koordinasi beres semua," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada pleno hasil rekapitulasi Pilwako Batam pada Sabtu (8/1) lalu, KPU Batam menetapkan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi sebagai peraih suara terbanyak dari 297.067 suara sah. Pasangan Dahlan-Rudi meraih 103.868 suara atau sekitar 34 persen.

JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Kota Batam mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/1). Namun pada persidangan awal perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News