Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
Kamis, 20 Januari 2011 – 02:20 WIB
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (24/1) pekan depan, dengan agenda pembacaan permohonan sekaligus pembuktian. "Pada persidangan berikutnya silakan pemohon mengajukan daftar saksi," kata Sodiki.
Sementara Nada Soraya yang ditemui usai persidangan mengatakan, sebenarnya tidak ada persoalan dengan gugatan itu. Menurutnya, Ria Sptarika memang mengajukan permohonan namun tidak bersama pasangannya. "Pak Ria atas nama pribadi," ucap Nada.
Sedangkan soal adanya surat kuasa untuk pengacara dari Arteria Dahlan, Nada mengatakan bahwa beberapa hari lalu dibentuk tim pengacara dengan melibatkan Arteria Dahlan. "Ini cuma kurang koordinasi saja. Nanti kalau (tim pengacara) sudah ketemu insya Allah koordinasi beres semua," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada pleno hasil rekapitulasi Pilwako Batam pada Sabtu (8/1) lalu, KPU Batam menetapkan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi sebagai peraih suara terbanyak dari 297.067 suara sah. Pasangan Dahlan-Rudi meraih 103.868 suara atau sekitar 34 persen.
JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Kota Batam mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/1). Namun pada persidangan awal perkara
BERITA TERKAIT
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024