Hasil PSU Minahasa Utara Digugat
Rabu, 20 Oktober 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Gugatan pasangan Fransisca Magdalena Tuwaidan dan Willy Kumentas atau Tuntas hingga Rabu (20/10) belum teregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Padahal, gugatan telah diajukan pada 12 Oktober 2010. Berarti mendahului pelaporan hasil rekapitulasi dan pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) di Wori. "Saya rasa sebaiknya semua bersikap lapang dada. KPUD telah melaksanakan amar putusan MK dengan sebaik-baiknya. Lagipula selama pelaksanaan PSU baik-baik saja, tidak ada yang komplain," tuturnya.
"Belum teregister karena banyak kasus pemilukada yang harus disidangkan. MK masih fokus untuk sengketa pilkada," kata salah satu panitera MK yang dihubungi JPNN, Rabu (20/10).
Baca Juga:
Terpisah, Sekretaris KPUD Minut Aldrin Posumah, mengaku, telah mengetahui tentang gugatan Tuntas. Yang intinya meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan dilaksanakan PSU lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan pasangan Fransisca Magdalena Tuwaidan dan Willy Kumentas atau Tuntas hingga Rabu (20/10) belum teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi