Hasil PSU Minahasa Utara Digugat
Rabu, 20 Oktober 2010 – 16:51 WIB

Hasil PSU Minahasa Utara Digugat
JAKARTA - Gugatan pasangan Fransisca Magdalena Tuwaidan dan Willy Kumentas atau Tuntas hingga Rabu (20/10) belum teregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Padahal, gugatan telah diajukan pada 12 Oktober 2010. Berarti mendahului pelaporan hasil rekapitulasi dan pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) di Wori. "Saya rasa sebaiknya semua bersikap lapang dada. KPUD telah melaksanakan amar putusan MK dengan sebaik-baiknya. Lagipula selama pelaksanaan PSU baik-baik saja, tidak ada yang komplain," tuturnya.
"Belum teregister karena banyak kasus pemilukada yang harus disidangkan. MK masih fokus untuk sengketa pilkada," kata salah satu panitera MK yang dihubungi JPNN, Rabu (20/10).
Baca Juga:
Terpisah, Sekretaris KPUD Minut Aldrin Posumah, mengaku, telah mengetahui tentang gugatan Tuntas. Yang intinya meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan dilaksanakan PSU lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan pasangan Fransisca Magdalena Tuwaidan dan Willy Kumentas atau Tuntas hingga Rabu (20/10) belum teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow