Hasil PTTUN Keluar, Romi Cs Klaim Berhak Ikut Pilkada, Kubu Sebelah?

Hasil PTTUN Keluar, Romi Cs Klaim Berhak Ikut Pilkada, Kubu Sebelah?
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM serta pengurus Partai Persatuan Pembangunan yang dipimpin M. Romahurmuziy pada Jumat (10/7) lalu. 

Putusan ini membatalkan vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan PPP. Karena itu, kini kubu Romahurmuziy yang kerap disapa Romi itu menyatakan, DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya yang berhak mengikuti pilkada serentak.

"Setelah PTUN memutuskan dan mencabut putusan yang sebelumnya menunda SK Menkumham maka saat ini yang berhak ada kubu Romi. Kami minta KPU mematuhi hasil PTUN ini," ujar Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media DPP PPP, Rusli Effendi, di kawasan Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan, Minggu (12/7).

Berdasarkan putusan PTTUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, majelis hakim yang diketuai oleh Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7) memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya. Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. 

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus sah partai berlambang Kabah tersebut.

Selain itu, majelis hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap selaku penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Setelah putusan itu, kata Rusli, KPU tidak dapat menerapkan ketentuan PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 36 ayat 2. Dalam aturan itu, KPU disebutkan KPU tidak menerima pendaftaran pasangan calon sampai ada putusan hukum yang tetap dari parpol yang bermasalah.

"Kami harap kawan-kawan dari kubu sebelah bisa bergabung dengan kami untuk mengikuti pilkada mendatang, karena kepengurusan sudah jelas saat ini," tandas Rusli. (flo/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM serta pengurus Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News