Hasil Rekonstruksi: Pembunuhan Suripto Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 30 November 2021 – 14:02 WIB

Tersangka RS saat sedang menjalani proses rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan, Selasa (30/11) siang. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.
Kombes Ade mengatakan, tersangka mengancam akan memghabisi nyawa Suripto.
"Penyidik dalam rekonstruksi siang ini mendapatkan kebernaran materiel dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana," katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Surakarta.
RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (mcr21/jpnn)
Berdasarkan hasil rekonstruksi, dipastikan tersangka RS melakukan perampokan gudang rokok dan pembunuhan pada Suripto (33) sekuriti pabrik tersebut sendirian. Pembunuhan terhadap Suripto dipicu dendam pribadi.
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL