Hasil Rekonstruksi: Pembunuhan Suripto Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 30 November 2021 – 14:02 WIB
Kombes Ade mengatakan, tersangka mengancam akan memghabisi nyawa Suripto.
"Penyidik dalam rekonstruksi siang ini mendapatkan kebernaran materiel dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana," katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Surakarta.
RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (mcr21/jpnn)
Berdasarkan hasil rekonstruksi, dipastikan tersangka RS melakukan perampokan gudang rokok dan pembunuhan pada Suripto (33) sekuriti pabrik tersebut sendirian. Pembunuhan terhadap Suripto dipicu dendam pribadi.
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi