Hasil RUPSLB Sumalindo Dipersoalkan
Kamis, 21 Februari 2013 – 01:19 WIB
JAKARTA - PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (20/2). Namun RUPSLB itu justru dinilai melanggar hukum, karena telah menyepakati penjualan seluruh saham PT Sumalindo Alam Lestari (SAL), anak perusahaan PT SULI. Sedangkan pemegang saham lainnya, Danggur Konradus, menyatakan bahwa dirinya akan menggugat hasil keputusan RUPSLB PT SULI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan minta agar hasil RUPSLB itu dibatalkan dan meminta ahli untuk memeriksa PT SULI," ucapnya.
Salah satu pemegang saham PT SULI, Deddy Hartawan Jamin, menyatakan bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Agung maka penjualan saham PT SAL harus didahului audit. Namun menurutnya, ternyata tanpa melalui proses audit justru saham PT SAL akan dilepas seluruhnya berdasar keputusan RUPSLB.
Baca Juga:
“Jadi kami menolak keputusan RUPSLB PT SULI karena cacat hukum, menabrak hukum dan melecehkan keputusan MA,” kata Deddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/2).
Baca Juga: