Hasil RUPSLB Sumalindo Dipersoalkan
Kamis, 21 Februari 2013 – 01:19 WIB
Dalam kesempatan itu Deddy juga memaparkan, dirinya selaku pemegang saham minoritas (publik) sudah menggugat manajemen PT SULI ke pengadilan. Dasarnya, karena manajemen tidak mau mengabulkan permintaan audit independen sebagaimana permintaan pemegang saham minoritas.
Deddy mengklaim gugatannya sudah dimenangkan pengadilan dan dipasang di website Mahkamah Agung (MA). Artinya, manajemen SULI harus melakukan audit sebelum melakukan divestasi.
Merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Deddy, maka PT SULI harus diaudit oleh kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, dan rekan (Price Waterhouse Coopers) serta ahli bidang industri kehutanan IPB. Keputusan pengadilan negeri Jakarta selatan ini kemudian diperkuat oleh keputusan MA.
Namun ternyata, kata Deddy, salinan putusan yang diperlihatkan ke manajemen SULI tak digubris. “Kenapa SULI telah banyak menjual anak perusahaannya namun masih tetap merugi dan perlu untuk menjual kembali anak perusahaannya?” kata Danggur penuh selidik.