Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022 Mencurigakan? Peserta Bisa Menyanggah Mulai Besok
jpnn.com, JAKARTA - Hasil seleksi PPPK nakes 2022 sudah diumumkan sejak 28 Desember 2022. Bagi peserta yang curiga dengan hasil tesnya bisa menyanggah.
"Peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) 2022 bisa melakukan sanggah hasil seleksi mulai besok, 3 Januari 2023," ungkap Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama di Jakarta, Senin (2/1).
Hal tersebut ujar Satya, berkaitan dengan perubahan jadwal dari rangkaian seleksi yang diagendakan sebelumnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan perubahan tersebut melalui Surat BKN Nomor 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Satya Pratama menyebutkan adanya penyesuaian jadwal tersebut berkenaan dengan hasil seleksi kompetensi PPPK nakes 2022 yang disampaikan ke masing-masing instansi.
“Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK,” terangnya.
Satya juga menjelaskan untuk hasil seleksi kompetensi diumumkan oleh instansi mulai 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. Selain itu, peserta juga dapat mengecek status kelulusannya dengan log in di akun SSCASN.
Peserta diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah, yakni mulai 3 - 5 Januari 2022 melalui portal SSCASN BKN. Hasil pengumuman masa sanggah dijadwalkan pada 10 - 11 Januari 2023.
Hasil seleksi PPPK nakes 2022 mencurigakan? Peserta bisa menyanggah mulai besok
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat