Hasil Sidak MenPAN & RB, PTSP Belum Maksimal
jpnn.com - JAKARTA - Beberapa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikunjungi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) Yuddy Chrisnadi, dinilai masih kurang.
Penilaian ini diberikan Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Mirawati Sudjono lantaran masyarakat masih harus bolak-balik ke instansi lain untuk mengurus perizinan dan kelengkapan berkas.
"Beberapa PTSP yang kami sidak beberapa waktu lalu seperti di Jakarta, kurang bagus dan belum bisa dikatakan PTSP," ucap Mira kepada JPNN.com, Minggu (9/11).
Menurut Mira, PTSP atau one stop service konsepnya adalah pelayanan terpusat pada satu pintu. Contohnya mengurus IMB, masyarakat cukup datang ke PTSP saja dan tidak perlu ke instansi lain contoh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melengkapi berkasnya.
"Kalau masyarakat masih harus ke instansi lainnya, itu tandanya bukan PTSP. Ini yang harus dipahami pimpinan daerah," terangnya.
Agar PTSP bisa menjalankan fungsinya sesuai konsep dasar, lanjut Mira, kepala daerah harus ikhlas dan berani melimpahkan kewenangan perizinan kepada kepala PTSP. Tujuannya adalah agar biaya birokrasi semakin murah.
"Memang masih banyak instansi yang keberatan dengan adanya PTSP karena merasa "lahannya" diambil. Tapi sejalan dengan reformasi birokrasi, mau tidak mau pelimpahan kewenangan ini harus dilakukan agar lebih mudah dikontrol," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Beberapa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikunjungi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan