Hasil Sidang Kasus 65, Luhut: Orang Lain Tidak Bisa Dikte Indonesia!
jpnn.com - JAKARTA—Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menolak keras hasil dan rekomendasi dari keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag.
Sidang itu menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966 dan diharuskan meminta maaf pada korban tragedi tersebut.
“Apa urusan dia. Dia kan bukan atasan kita. Indonesia punya sistem hukum sendiri. Saya tidak ingin orang lain mendikte bangsa ini. Bangsa ini bangsa besar,” tegas Luhut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/7).
Luhut mengatakan, Indonesia memiliki cara tersendiri untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Karena itu, Luhut enggan mengomentari lebih jauh terkait hasil pengadilan rakyat tersebut.
“Enggak itu komentar saya. Beritahu mereka, saya keras mengenai itu,” pungkas purnawirawan Jenderal TNI tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA—Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menolak keras hasil dan rekomendasi dari keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang