Hasil Simulasi Kemenkeu Dimentahkan Banggar
Selasa, 04 September 2012 – 23:23 WIB

Hasil Simulasi Kemenkeu Dimentahkan Banggar
JAKARTA - Direktur Dana Perimbangan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pramudjo, menyatakan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPR mengabaikan simulasi tentang daerah penerima alokasi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) dari Kemenkeu. Menurutnya, penetapan alokasi DPID justru mengacu pada data Banggar. Berdasarkan data pemerintah, terdapat 398 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang masuk dalam daftar penerima DPID. Sementara Banggar, kata Pramudjo, menyodorkan 297 daerah yang dianggap layak menerima alokasi DPID yang totalnya mencapai Rp 7,7 triliun.
Bahkan, Kemenkeu terpaksa menyetujui daftar daerah penerima aslokasi DPID tahun 2011 yang berasal dari Banggar, sekalipun terdapat perbedaan antara data Banggar dan Kemenkeu tentang jumlah daerah penerima DPID. Meski berbeda angka, namun Kemenkeu terpaksa membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang daftar daerah penerima DPID berdasarkan usulan Banggar, yaitu 297 daerah. "Iya (terpaksa menerima) dan dijadikan PMK pada akhirnya," kata Pramudjo kepada Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam sidang atas Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9).
Dijelaskan Pramudjo,sebenarnya pemerintah dan DPR telah menyepakati kriteris tentang daerah penerima DPID. Sesuai kesepakatan pula, pemerintah harus membuat simulasi yang selanjutnya hasilnya diserahkan ke Banggar.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Dana Perimbangan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pramudjo, menyatakan bahwa Badan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit