HASIL SURVEI: Ahok Jangan Remehkan Yusril
jpnn.com - JAKARTA - Hasil survei Charta Politika Indonesia menyebutkan bahwa Yusril Ihza Mahendra merupakan lawan terberat incumbent Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada DKI 2017 mendatang.
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan, setelah diadakan survey pada 400 pemilih DKI Jakarta, diperoleh nama Yusril selalu di posisi kedua setelah Ahok.
Hasil survey, Ahok memperoleh 51,8 persen, kemudian Yusril 11 persen dan Tri Rismaharini 7,3 persen.
"Sebagai penantang hanya Yusril yang menunjukan angka elektabilitas yang menjanjikan kenaikan dengan menembus angka dua digit," kata Yunarto saat memaparkan survey "Siapa Berani Lawan Ahok?" di kantor Charta Politika Indonesia, Jalan Cisanggiri III, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Yunarto menjelaskan, pengumpulan data dilakukan pada 15-20 Maret 2016 melalui wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Jumlah sampel sebanyak 400 responden yang tersebar di Iima wilayah kota administrasi dan Pulau Seribu.
"Survei ini menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error kurang lebih 4,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen," jelasnya.
Yunarto menerangkan, survei ini dilakukan setelah Ahok memilih jalur independen berpasangan dengan Heru Budi Hartono.
Dikatakan, sebanyak 44,5 persen masyarakat menyebut nama Ahok saat diberi pertanyaan siapa yang akan dipilih untuk menjadi Gubernur DKl Jakarta periode 2017-2022.
JAKARTA - Hasil survei Charta Politika Indonesia menyebutkan bahwa Yusril Ihza Mahendra merupakan lawan terberat incumbent Basuki
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024