Hasil Survei FSI Abaikan Kode Etik Universal
Selasa, 06 Agustus 2013 – 10:33 WIB

Hasil Survei FSI Abaikan Kode Etik Universal
Hal kedua yang dikritisi AROPI, adalah klaim FSI yang menyebutkan jumlah respondennya dalam survei mereka sebanyak 10 ribu orang. ”Ini yang fantastis. Sebab hampir semua lembaga survei mainstream hanya memerlukan sekitar 1.200 sampai maksimal 2.500 responden saja dalam survei-survei nasional mereka,” beber Umar lagi.
Baca Juga:
Diungkapnya pula, dengan sampel sekitar 2 ribu orang saja, jika dilakukan dengan metodologi yang benar dapat menelan biaya hampir Rp 1 miliar. ”Lantas berapa miliar yang dihabiskan untuk survei dengan 10 ribu sample? Kalau dana sebesar itu diklaim FSI bersumber dari dana sendiri tanpa sponsor sama sekali, kan aneh. Yang bener aja dong Mas,” lontarnya dengan mimik keheranan.
Keganjilan ketiga, metodologi survei yang digunakan FSI tidak disampaikan secara terbuka oleh tim peneliti yang hadir dalam launching hasil surveinya. ”Masak ada wartawan tanya metodologi apa yang digunakan, seorang pengamat politik yang dihadirkan FSI (Irwan Suharto) menjawab tak pantas wartawan menanyakan metode penelitian lembaga survei,” ungkap Direktur LSN ini.
Menurut dia, pernyataan ini jelas kurang tepat. Sebab dalam kode etik survei opini publik yang berlaku universal dan juga dianut AROPI, setiap lembaga riset yang mempublikasikan hasil penelitian wajib menjelaskan metodologi yang digunakan kepada publik luas. ”Dalam etika penelitian di negeri manapun di bumi ini, metodologi tidak boleh menjadi rahasia peneliti saja,” imbuhnya.
JAKARTA – Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) menilai survei yang baru dilakukan Forum Survei Indonesia (FSI) itu adalah survei yang
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini