Hasil Survei FSI Abaikan Kode Etik Universal
Selasa, 06 Agustus 2013 – 10:33 WIB
Meskipun tidak disampaikan secara terbuka kepada publik metodologinya, kata Umar, maka dapat disimpulkan bahwa metodologi yang digunakan FSI tidak lazim. Jika benar bahwa FSI mendatangi 5 ribu desa maka dengan sendirinya setiap desa hanya memperoleh 2 orang responden.
Padahal menurut prinsip Primary Sampling Unit (PSU) yang berlaku universal, cara seperti itu tidak wajar. ”Setiap PSU setara desa atau kelurahan seharusnya memperoleh 10 responden,” terangnya.
Kemudian klaim bahwa 10 ribu sampel yang digunakan terdistribusi di 21 provinsi, ini juga kurang tepat. Sebab jika menganut azas proporsionalitas dalam penentuan sampel, dengan 2.500 responden saja sudah dapat terdistribusi ke 33 provinsi di seluruh Indonesia. ”Artinya jika FSI mengklaim menggunakan 10 ribu responden, sudah lebih dari cukup untuk didistribusikan ke seluruh provinsi yang ada,” tukas Umar.
Terkait dugaan kalau survei FSI itu menjalankan survei sesuai pesanan, menurut Umar, silakan saja menggelar survei yang ’by order’ itu. Namun tetap harus tetap menjaga profesionalitas sebagai akademisi, menjunjung tinggi kode etik survei opini.
JAKARTA – Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) menilai survei yang baru dilakukan Forum Survei Indonesia (FSI) itu adalah survei yang
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa