Hasil Survei Soal Kinerja Kapolri Dalam Kasus Brigadir J, Ternyata...

Hasil Survei Soal Kinerja Kapolri Dalam Kasus Brigadir J, Ternyata...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Rabu (24/8). Foto: Ricardo

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penangan kasus kematian Brigadir J.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News