Hasil Survey LSI, Mayoritas Rakyat Dukung Perppu
jpnn.com - JAKARTA - Mayoritas rakyat Indonesia mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan Undang-Undang Pilkada oleh DPRD yang beberapa waktu lalu disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Hal tersebut terlihat dari hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Di mana sebanyak 75,2 persen menyatakan mendukung langkah SBY.
"Hanya 19,4 persen yang tidak setuju. Sedangkan 5,4 persen responden tidak menyatakan pilihan, " ujar peneliti LSI, Fitri Hari dalam jumpa pers di kantornya, Rawamangun, Jakarta, Kamis (2/10).
Menurut Fitri, tingginya dukungan masyarakat ke SBY memerlihatkan masyarakat berharap hak konstitusional mereka memilih pemimpin di tingkat daerah dapat pulih kembali melalui Perppu.
Selain menyetujui, responden juga menilai langkah penerbitan Perppu Presiden SBY sebagai cara untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
"Menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan kepala daerah kepada DPRD hanya akan membuat rakyat menjadi penonton," ujarnya.
Survei dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober dengan metode multistage random sampling, melibatkan 1.200 responden yang tersebar pada 33 provinsi di Indonesia. Margin of errorr 2,9 persen.
"Dari hasil survei LSI menyimpulkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan lewat DPRD cacat subtansial. Artinya, hak rakyat memilih pemimpinnya sendiri yang sudah 9 tahun dialami pada pilkada sebelumnya, dirampas oleh undang-undang tersebut," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mayoritas rakyat Indonesia mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel
- Soal Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Bikin Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Rocky Gerung Gulirkan Ide soal Prabowo Tugaskan Gibran Jaga Elpiji 3 Kg di IKN
- Akademisi Unpam: Dominus Litis Berpotensi Sebabkan Abuse of Power
- Penyidik KPK Dinilai Melanggar Hukum Saat Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka