Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung

Menurut Yorrys, hal tersebut kadang di tengah masyarakat masih salah persepsi.
“Memang begini, ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK," tegas Yorrys.
Yorrys juga menjelaskan lokasi PSN merupakan tanah milik negara, Perhutani. Sementara hutan lindung mangrove yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, kata dia, lokasi tersebut tidak berpenghuni.
Lalu, kata Yorrys, beberapa titik lokasi tersebut digarap oleh masyarakat sekitar dengan membuat tambak-tambak.
Setelah lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN pada Maret 2024, pihak pengembang memberikan uang kerohiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut sampai pembangunan PSN dilakukan.
"Nah, empang-empang (tambak) itu oleh pihak pengembang telah memberikan uang kerohiman, tetapi mereka tidak keluar dari situ, bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa, sampai pada proses pembangunan," ujar Yorrys.
Pemerintah, kata Yorrys menetapkan wilayah tersebut menjadi PSN karena hutan mangrove yang awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare.
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai dan sejumlah Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi PSN Tangerang Utara.
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Polres Banyuasin Amankan PSN Secara Humanis
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- INDEF: Penghentian PSN Tanpa Kajian Bisa Merusak Kredibilitas Pemerintah