Hasil Tes CPNS Kubu Raya Dibatalkan
Kamis, 18 Agustus 2011 – 12:39 WIB
Robertus menjelaskan pemerintah daerah harus sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat dalam penerimaan CPNS. Kerjasama harus dilakukan dengan perguruan tinggi negeri. Dalam penerimaan pegawai, pemerintah kabupaten dan wali kota harus berkoordinasi dengan Gubernur. ”Mereka (Kubu Raya) menyatakan tidak koordinasi. Saat persiapan menyatakan iya. Tetapi empat hari sebelum tes lalu katakan tidak,” ungkap Robertus.
Pembatalan CPNS Kubu Raya 2010 sudah melalui proses pengkajian dari pelaksana tes tersebut. Ada enam butir fakta dari tim verifikasi. Pertama, pelaksanaan pengadaan CPNS Kubu Raya tidak dikoordinasikan dengan Gubernur Kalbar.
Kedua, pemerintah daerah Kubu Raya dalam pembuatan soal ujian dan pengolahan hasil ujian tidak bekerjasama dengan Rektor Perguruan Tinggi Negeri. Ketiga, dari jumlah peserta ujian sebanyak 3.952 ditemukan 2.996 LJK tidak ditandatangani peserta ujian, dan 956 ditandatangani peserta.
Keempat, dari 236 peserta ujian yang dinyatakan lulus oleh Bupati Kubu Raya, terdapat 212 LJK tidak ditandatangani dan hanya 24 LJK yang ditandatangani peserta ujian. Kelima, dari 24 LJK yang ditandatangani peserta ujian, terdapat 13 yang tulisan dan tandatangannya ada kemiripan. Terakhir, pelaksanaan ujian diadakan pada 4 Desember 2010, tetapi pada 52 LJK yang ditandatangani sebelum dilakukan ujian yaitu tertanggal 4 November 2010 dan memiliki kesamaan tulisan.
PONTIANAK - Keputusan pembatalan calon pengawai negeri sipil tahun pengadaan 2010 di Kubu Raya sudah diterima Gubernur Kalbar Cornelis. Ia menyatakan
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari