Hasil Tes Terbuka Tak Boleh Dijadikan Dasar Copot Lurah
Rabu, 01 Mei 2013 – 02:40 WIB
"Sah saja ada pergantian, asalkan dilakukan saat masa jabatan lurah dan camat definitif sudah berakhir. Bagaimanapun, lelang jabatan ini hanya bersifat memotret kapasitas kerja seorang lurah dan camat, bukan untuk mengeksekusi jabatan mereka," katanya, ketika dihubungi Selasa (30/4).
Baca Juga:
Ia menambahkan, penataan terhadap posisi camat-lurah ini juga harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, SK pengangkatan itu menyangkut strata kepangkatan, jabatan, dan masa jabatan. "Jadi, gubernur tidak bisa seenaknya mencopot atau memutasi pejabat lurah maupun camat di tengah masa jabatannya," ujar Fajrul.
Jika aturan tersebut dinodai, bisa saja para lurah maupun camat mengajukan tuntutan ke PTUN, jika posisi mereka dilelang saat tengah menjabat. "Apalagi kalau mereka sampai di demosi (penurunan pangkat). Sangat mungkin di-PTUN-kan," imbuh Fajrul. (asp)
WAKIL Camat Tambora, Jakarta Barat, Ali Maulana mengatakan hasil tes seleksi terbuka ini tidak serta merta mencopot jabatan camat dan lurah begitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS