Hasil Tes Urine Anggota Dewan Ini Positif Narkoba
Setelah mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Arnen (DPO) warga Bagelen, Kota Tebingtinggi, Ali Yahmed Ketaren disuruh menuju ke sebuah rumah di Jalan Sutoyo, Kota Tebingtinggi yaitu bekas Kantor Gerinda.
Setelah sampai di rumah itu, kemudian Adlan dan Ali Yahmed masuk ke dalam rumah, kemudian menyusul Ali Hardana alias Koko datang dan bergabung menggunakan sabu tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan di tahanan Mapolres Tebingtinggi. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1, Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Adlan Lubis yang masih aktif menjadi anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerinda saat ditanya enggan berkomentar banyakl. “Kami baru pakai barang itu,” ujarnya sambil tertunduk lesu. (ian/ila)
Polisi resmi menetapkan Adlan Lubis alias Adlan, 49, jadi tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,2 gram.
Redaktur & Reporter : Budi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari