Hasil TPPO, AI Mendapat Keuntungan Lebih dari Rp 2 Miliar
Rabu, 07 Juni 2023 – 13:55 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah) sedang menunjukkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (7/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebanyak 447 orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin