Hasil Uji Labfor Mabes Polri terhadap Kecubung, Wah, Bahaya Juga

Hasil Uji Labfor Mabes Polri terhadap Kecubung, Wah, Bahaya Juga
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Kelana Jaya menunjukkan buah kecubung. ANTARA/Firman.

Sementara itu, terhadap penggunaan obat-obatan terlarang yang kerap digunakan untuk efek mabuk atau pengganti narkoba, Kelana memastikan terus dilakukan penegakan hukum untuk memberantas peredarannya.

Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita 20.680 butir obat warna putih tanpa merek yang kerap disebut kalangan penggunanya zenith atau carnophen dari tersangka MS (47), di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin pada Selasa (9/7).

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan kandungan atropin dan scopolamine pada buah kecubung memang berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.

Terutama pada buah dan akar yang paling tinggi kandungannya, yakni 0,4 sampai 0,9 persen disusul daun dan bunga 0,2 sampai 0,3 persen.

Yandiko mengungkapkan secara alami kecubung juga mengandung alkaloid dalam bahasa medis disebut golongan obat antikolinergik yang bekerja pada sistem saraf pusat, sehingga dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung, efek anestesi, dan halusinasi yang bisa bertahan selama dua hari.

"Pengguna akan kesulitan membedakan antara realita dan delusi yang dialami, kemudian efek ketergantungan menyusul dan akhirnya menyebabkan keracunan jika dikonsumsi berulang," katanya.(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Beginilah hasil uji labfor Mabes Polri terhadap kandungan buah kecubung yang salah satunya disebut menimbulkan efek halusinasi selama dua hari.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News