Hasilkan 66 Keputusan, DPD Anggap Sudah Maksimal
Jumat, 15 April 2011 – 23:31 WIB
SUBANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menegaskan bahwa DPD sudah maksimal dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD sebagai elaborasi dari Pasal 22 UUD 45. Kalau DPD akan memaksakan diri untuk melebihi dari porsi tugas dan fungsinya saat ini, maka DPD tentu akan dinilai melampaui batas-batas kewenangannya.
"DPD sudah mentok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat konstitusi. Kalau bergerak lebih jauh, maka akan dianggap melampaui batas-batas kewenangannya. Bahasa konstitusinya bisa diduga telah melanggar hukum," kata Irman Gusman, saat membuka press gathering DPD RI dengan wartawan bertema 'Membangun Sistem Parlemen Nasional', di Subang, Jawa Barat, Jumat malam (15/4).
Kalau DPD dinilai masih belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kata Irman Gusman, diperlukan penambahan wewenang melalui amandemen kelima UUD 45. "Kalau mau lebih, harus dengan cara amandemen undang-undang dasar," tegas Senator dari Sumatera Barat itu.
Menjelaskan kondisi hubungan antara DPD dengan DPR saat ini, menurut Irman Gusman sudah semakin baik dan harmonis. Tapi dari sisi DPD hubungan harmonis yang terjadi saat ini harus ditingkatkan. Kendalanya justru ada di DPR karena mekanisme di DPR itu agak rumit.
SUBANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menegaskan bahwa DPD sudah maksimal dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat