Hassan Wirajuda Tidak Takut RMS
Kamis, 25 November 2010 – 06:12 WIB

Hassan Wirajuda Tidak Takut RMS
TINDAKAN mantan Menlu Hassan Wirajuda, 62, patut diacungi jempol. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut memiliki nyali besar. Pria yang menjabat Menlu selama dua periode (era Presiden Megawati pada 2001-2004 dan Presiden SBY pada 2004-2009) itu berani menantang ancaman kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) yang menuntut dirinya ditangkap dan dipenjarakan saat berada di Belanda.
Tanpa banyak pertimbangan, pria kelahiran 9 Juli 1948 tersebut bertolak ke Negeri Kincir Angin. Di negara itu, doktor lulusan Virginia School of Law, Charlottesville, Virginia, AS, tersebut mengisi serangkaian seminar dan memberikan ceramah publik di Peace Palace, Belanda. Pemilik nama lengkap Nur Hassan Wirajuda itu datang ke Belanda pada Senin (22/11) atas undangan lembaga think tank setempat.
Baca Juga:
Ternyata ancaman RMS tidak terbukti. Tuntutan mereka melalui Kort Geding di Pengadilan Belanda ditolak. Penolakan tersebut menunjukkan bahwa ancaman RMS tidak lebih dari akrobat hukum yang tidak patut ditakuti. "Ini membuktikan lemahnya tuntutan RMS. Alhamdulillah, saya aman-aman saja di sini," kata Wirajuda dalam pesan singkatnya (SMS) kepada Jawa Pos tadi malam (24/11).
Upaya RMS itu persis dengan ketika Presiden SBY menunda kedatangannya ke Belanda beberapa waktu lalu. Dalam permohonan pada Pengadilan Den Haag, RMS meminta kekebalan diplomatik Wirajuda dicabut. Lantas, dia ditangkap dan ditahan. Sebagai wakil pemerintah Indonesia, Wirajuda dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi pada pelaku separatisme di Maluku. (zul/c7/dwi)
TINDAKAN mantan Menlu Hassan Wirajuda, 62, patut diacungi jempol. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut memiliki nyali besar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung