Hasto Bilang Bharada E Penembak Brigadir J Berhak Mendapatkan Penghargaan

Hasto Bilang Bharada E Penembak Brigadir J Berhak Mendapatkan Penghargaan
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meski berkas perkara pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hasto mengatakan, perlindungan kepada Bharada E tetap diberikan karena itu memang menjadi tugas LPSK.

"Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK," kata Hasto seusai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8).

Lebih lanjut Hasto mengatakan, sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator (JC), Bharada E berhak mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, sambung Hasto, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan.

"Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," kata Hasto.

Hasto berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E.

Apakah LPSK juga akan memberikan perlindungan terhadap keluarga Bharada E? Hasto menyebut sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari keluarga Bharada E.

Menurut Hasto, Bharada E sebagai justice collaborator berhak mendapatkan perlakuan khusus, salah satunya berhak memperoleh penghargaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News