Hasto: Cegah Korupsi, PDIP Bangun Sistem Psikotes hingga Aturan Pemilihan Ketua

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen DPP PDIP) Hasto Kristiyanto meneguhkan komitmen membangun budaya antikorupsi dalam diri kader-kader partainya dengan terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Hasto menyatakan pihaknya telah membuat sejumlah upaya membangun budaya pencegahan korupsi.
Pertama, memastikan psikotes dan Sekolah Partai bersifat wajib bagi setiap kader partai.
“Karena psikotes ini juga mengukur aspek integritas. Sekolah Partai membangun kesadaran agar kekuasaan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya tanpa korupsi,” kata Hasto usai mengikuti kuliah dari Ketua KPK Firli Bahuri di acara Pendidikan Kader Nasional (PKN) PDIP, Selasa (16/11).
Kedua, terus membangun sistem kepartaian.
Peraturan partai mengatur sanksi yang tegas bagi seluruh pimpinan atau unsur struktural yang menyalahgunakan kekuasaan.
Hasto menjelaskan PDIP memiliki kejelasan peraturan partai tentang bagaimana menjadi anggota legislatif, kepala daerah, wakil kepala daerah, ataupun pimpinan legislatif dan pimpinan partai.
“Maka berbagai bentuk ‘korupsi di internal partai’ dapat diperangi. Sebagai contoh, dengan menghilangkan mekanisme one man one vote dan one value dalam pemilihan pimpinan partai, kemudian diganti dengan merit system, termasuk musyawarah sehingga biaya dapat ditekan,” papar Hasto.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan PDIP telah membangun sistem psikotes, sekolah partai, hingga aturan pemilihan ketua, dalam upaya mencegah korupsi.
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?