Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri

Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permohonan pencekalan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Permohonan itu dilakukan KPK pada Selasa (24/12).

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12).

Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata Tessa.

Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.

Untuk diketahui bahwa per 9 Januari 2020, KPK melakukan penyidikan untuk perkara tersebut dan telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka.

"Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK sebagaimana yang sudah diumumkan," kata Tesaa. (jpnn)


Permohonan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk nama Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News