Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permohonan pencekalan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Permohonan itu dilakukan KPK pada Selasa (24/12).
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12).
Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata Tessa.
Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.
Untuk diketahui bahwa per 9 Januari 2020, KPK melakukan penyidikan untuk perkara tersebut dan telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK sebagaimana yang sudah diumumkan," kata Tesaa. (jpnn)
Permohonan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk nama Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum