Hasto Dipanggil Polisi, Anggota DPR: Kalau Kritik Dikriminalisasi, Ini Kemunduran Demokrasi
Menurutnya, pasal tersebut biasa digunakan pada masa pemerintahan kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia.
Dia mengatakan pasal itu pascakemerdekaan memang rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.
"Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra usai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Patra menyebut Hasto juga dilaporkan terkait dugaan membuat informasi sesat, seperti tertuang dalam pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, kata dia, Hasto menyebut pernyataan dibuat dalam konteks jurnalisme sehingga polisi mempersilakan berkonsultasi ke dewan pers.
“Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum maka penyidik mempersilakan kami untuk Pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu,” tuturnya.
Menurut Patra, Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut, karena polisi hanya mengajukan empat pertanyaan.
“Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kami bertanya,” ungkap Patra. (ast/jpnn)
Anggota DPR Kang TB menganggap demokrasi mengalami kemunduran ketika komentar mengkritik pemerintah oleh Sekjen PDIP Hasto di media, malah diusut kepolisian.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Lolos ke Parlemen dari Dapil IX Jabar, Lola Nelria Oktavia Ditugasi di Komisi III
- Polemik Mayor Teddy Jadi Seskab, Eks Sesmil Presiden: Ubah Undang-undang atau Mundur dari TNI
- Diktator Baik
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara